Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Gerakan tersebut bertujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada Pemilu 2019 nanti.
Menindak lanjuti GMHP tersebut PPS desa Pegiringan terhitung sejak, Rabu (17/10/2018) telah memberikan informasi kepada masyarakat untuk ikut aktif melihat dan mengecek daftar pemilih secara langsung baik secara online maupun offline
Sekretaris PPS Desa Pegiringan mengatakan, tujuan gerakan tersebut adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek kembali namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. “Jadi warga bisa mengecek mandiri melalui online di webite desa ataupun dating langsung di posko pengaduan yang dibuka di secretariat balai desa Pegiringan,” tutur Azka.
Dikatakan juga bahwa, kegiatan GMHP dilaksanakan serentak. Jika belum terdaftar maka masyarakat dapat segera melapor baik secara online maupun dating langsung ke secretariat untuk didaftar dengan cara memperlihatkan e-KTP serta bersedia mengisi formulir yang disiapkan petugas kami,” jelasnya.
Untuk lebih mempermudah warga melapor, PPS desa memanfaatkan website desa melalui dua menu :
- Menu “CEK DATA” untuk mengecek data apakah sudah terdaftar atau belum, dengan memasukkan nama dan NIK
- Menu “LAPOR” digunakan untuk laporan warga jika beum terdaftar, agar bisa langsung melaporkan secara online dan petugas akan langsung mendatangi warga untuk didata ulang.
Mudah-mudahan dengan kemudahan ini, warga akan lebih aktif dan terlayani dengan baik. *(admin)
Komentar Terbaru