Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa telah diterbitkan (lihat disini). Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOTK ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis. SOTK desa akan disesuaikan dengan kemampuan desa. Ada tiga kategori desa untuk menentukan SOTK, yakni desa swasembada akan diisi 3 kasi dan 3 kaur, desa swakarya dengan 3 kasi dan 2 kaur, serta desa swadaya dengan 2 kasi dan 2 kaur
PEMERINTAH DESA:
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Selanjutnya tentang tata cara dan teknis penyusunan Struktur Organisasi dan tata kerja pemerintah desa lebih detail diatur dalam PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA dan PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
Perubahan SOTK tersebut perlu diketahui masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami perubahan tersebut dan tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran yang kurang tepat. Masyarakat bisa membaca detail peraturan Bupati no. 37 Tahun 2015 di sini dan perubahannya lihat disini serta peraturan Bupati No. 38 Tahun 2015 di sini dan Perubahan Peraturan Bupati No. 38 lihat di sini. Semua perubahan tersebut diatur secara rinci dan jelas. Dengan membaca pasal demi pasal dalam peratura tersebut, diharapkan kita akan mengetahui dan memahami bagaimana perubahan SOTK itu itu dilakukan, sehingga tidak menimbulkan polemik dan perbedaan pemaknaan dalam proses pelaksanaan perubahan SOTK tersebut. Semoga bermanfaat.