Musdes Penyusunan RKP Desa Tahun 2019

RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.

Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, dilaksanakanlah musyawarah desa penyusunan RKP Desa pada Senin,1 Oktober 2018 jam 14.00 WIB di Balai Desa Pegiringan. Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Kelompok Masyarakat , Pendampingan Desa dan dipimpin oleh Ketua BPD.

Adapun jalannya acara dalam musyawarah desa ini diawali dengan pembukaaan dan dilanjutkan penyampaian pengantar Musdes oleh Ketua BPD, yang diwakili oleh Bp. Asrori. Agenda berikutnya memasuki acara inti yaitu Musyawarah desa penyusunan RKP Desa Tahun 2019, dimana didalamnya terdapat kegiatan:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2019
  2. Pembentukan Tim Verifikasi oleh Ketua BPD
  3. Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/kegiatan di bidang penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDes tahun rencana yang disampaikan oleh Kepala Desa Pegiringan;
  4. Tanggapan resmi BPD terhadap Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/kegiatan
  5. Pandangan Masyarakat peserta musdes tehadap pemaparan Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/kegiatan
  6. Tanggapan Pemerintah Desa atas pandangan resmi dari berbagai pihak terhadap Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu:

  1. Menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing Padukuhan dengan skala prioritas dengan mengingat Pagu Indikatif Desa
  2. Kegiatan yang dilaksanakan di Tahun 2019 harus seimbang antara kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat terutama di bidang peningkatan SDM
  3. Usulan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa akan diusulkan dalam DURKP melalui musrenbang kecamatan

Hasil kesepakatan dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa,  Ketua BPD dan wakil peserta Musdes. *(admin)

Author: AdminDesa
Pegiringan adalah desa di kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia. Pegiringan salah satu desa di kecamatan Bantarbolang yang mempunyai bahasa yang khas di banding daerah lain di Pemalang, yaitu pengucapan vokal akhir (a) dibaca dengan (e) seperti pada kata belah.