Pegiringan Siap Melaksanakan SOTK Baru

Dengan terbitnya UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa, serta kemauan yang kuat Presiden Jokowi yang ingin “menghadirkan negara” dan “negara bekerja” yang tertuang dalam Nawacita, maka Kementerian Dalam Negeri serta kementerian-kementrian lain yang terkait dalam dengan proses pembangunan desa, yang dimulai dengan membenahi infrastruktur desa, SDM, nilai-nilai, serta aturan main lainnya.

whatsapp-image-2016-12-09-at-14-16-48Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk setiap Pemerintah Desa bakal terjadi perubahan nomeklatur. Sesuai Permendagri No 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK sebelumnya.

Dalam pasal 3 Permendagri tersebut dinyatakan, Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas tiga urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan. Dan paling sedikit dua urusan, yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan. Sedangkan jabatan Kepala Seksi dalam pasal 5 dinyatakan, Kades dibantu Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas tiga seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, paling sedikit dua seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Hari ini Jum’at, 9 Desember 2016 Pemerintah Desa Pegiringan melaksanakan sosialisasi perubahan SOTK yang kedua kalinya, sosialisasi pertama dilaksanakan pada bulan Nopember lalu. Sosialisasi ini sebagai persiapan pelaksanaan SOTK di Desa Pegiringan. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh unsur BPD, LMPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya, beliau menegaskan bahwa Pegiringan siap melaksanakan perubahan SOTK. Segala persiapan telah dilakukan mulai dari sosialisasi, pembuatan draf  perdes sampai dengan teknis pelaksanaan, sudah dikirim ke bagaian Hukum untuk dikonsultasikan. Direncanakan pelaksanaan SOTK dimulai dengan tahapan sosialisasi dan penyusunan draf pada bulan Desember, Kegiatan Pelaksanaan SOTK direncanakan pada bulan Januari.

whatsapp-image-2016-12-09-at-14-41-43Kepala Desa Pegiringan, bapak Duhari Daya dalam sambutannya mengatakan, dalam Permendagri No 84 tahun 2015 ada perubahan nomenklatur SOTK yang berubah antara lain, Kepala Urusan (Kaur) sebagai staf Sekretaris Desa atau Kepala Seksi (Kasi) sebagai pelaksana Kepala Desa (Kades). Beliau berharap nantinya setelah pelaksanan SOTK, Pegiringan akan lebih meningkat dalam pelayanan, maju dalam program, dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan. Salam membangun.

 

Author: AdminDesa
Pegiringan adalah desa di kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia. Pegiringan salah satu desa di kecamatan Bantarbolang yang mempunyai bahasa yang khas di banding daerah lain di Pemalang, yaitu pengucapan vokal akhir (a) dibaca dengan (e) seperti pada kata belah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *