Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016, diutamakan untuk bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat desa khususnya didesa Pegiringan, dana desa tahap I di jadikan sasaran untuk bidang pembangunan yang merupakan prioritas dari program APBDes Desa Pegiringan.
Menurut Kasi perencanaan melalui Tim Perencanaan Desa Pegiringan , dana desa Tahap I untuk desa Pegiringan di realisasikan untuk pengaspalan jalan Sipedang RW. 02, talud jalan sumur besi RW. 03, pengaspalan jalan Maryan RW. 04, rabat beton RT. 5,6,7 RW. 03, Rabat beton RT.12,13,14 RW. 05. Pembangunan tersebut dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Masyarakat desa Pegiringan. Saat ini target sudah tercapai 100% di masing-masing kegiatan. Selasa, (5/9) tim monitoring dari Kecamatan Bantarbolang dan pendamping desa sempat meninjau langsung lokasi pembangunan untuk melakukan monitoring sekaligus pengecekan hasil pembangunannya.
[easingslider id=”4023″]
Menyikapi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan desa Pegiringan, Ketua Tim Perencana Desa, Sakhowi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan desa Pegiringan di bidang Pembangunan sangat bermanfaat untuk masyarakat terutama pembangun jalan usaha tani dan pembangunan talud daerah rawan longsor di RW. 03 tersebut sangat penting karena dapat mempermudah akses bagi masyarakat supaya dalam melakukan aktivitas sehari-hari bisa lancar sehingga ada azas manfaat.
Guna memaksimalkan dana desa, pembangunan tahap satu di Desa Pegiringan, Pembangunan infrastruktur desa dilaksanakan bertahap dan berkesinambungan. Semua sesuai dengan program desa yang sudah disusun di rencana program kerja.
Kepala Desa Pegiringan, Duhari Daya menyampaikan dengan penggunaan dana desa tahap 1 untuk pembangunan infrasstruktur diharapkan mampu mengangkat perekonomian warga. Karena akan mempermudah masyarakat dalam melakukan usaha. Sebelum pelaksanaan pembangunan infranstruktur dilakukan musyarawarah terlebih dahulu tentang penggunaan dana desa. Sehingga ketika pembangunan di mulai ada transparansi dan warga ikut mendukung. “Setelah pembangunan ini selesai diharapkan warga akan ikut membantu dalam menjaga agar tidak cepat rusak. Supaya awet dan terjaga, kemudian akan dilanjutkan pembangunan tahap kedua ”. (admin)
Mantap…. Lanjutkan untuk tahap II