Tugas Camat sesuai dengan PP 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, salah satunya adalah membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Kecamatan Bantarbolang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa secara rutin setiap tiga bulan sekali dan dapat dilaksanakan pula sesuai kebutuhan.
Tujuan pembinaan administrasi pemerintahan desa adalah: satu, untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan desa; dua, mengidentifikasi dan memberikan solusi pemecahan masalah yang timbul dalam proses maupun penyelesaian administrasi desa. Pembinaan administrasi desa meliputi :
- Pembinaan Penyusunan Siklus Tahunan Desa;
- Pembinaan Administrasi Keuangan Desa;
- Pembinaan Pengelolaan Tanah Kas Desa; dan
- Pembinaan Penyusunan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pembinaan Siklus Tahunan Desa (STD) dilaksanakan untuk menjalankan amanat Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Siklus Tahunan Desa, dimana STD akan menjadi pedoman pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Awal tahun 2017 ini Tim Kecamatan Bantarbolang, Kamis, 9 Februari 2017 mengadakan pembinaan administrasi ke setiap desa di wilayah Kecamatan Bantarbolang, salah satunya adalah Desa Pegiringan. Yang menjadi sasaran kegiatan pembinaan ini adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, , LPM dan TP-PKK. Adapun maksud dari pembinaan ini, agar unsur kelembagaan desa memahami penguasaan administrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Disamping pembinaan terfokus ke administrasi, tetapi tujuan lain yang tidak kalah pentingnya adalah agar terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara Kepala Desa dengan Para Perangkat Desanya, disamping menekankan pula agar hubungan antara Pemerintah Desa, dan lembaga kemasyarakatan lainnya juga perlu terjalin dengan baik sehingga dalam melaksanakan tugas baik pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik. (AdminDesa)