Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS).
Berdasarkan pengumuman KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PEMALANG NOMOR : I 52 /PP.05.3-PU/04/KPU-Kab/X20 I 7 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNCUTAN SUARA (PPS) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2OI8, seperti yang dilansir di website KPU Pemalang
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Nomor : I /PP.02.3-Kpt/Prov/Vll/20l7 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2018, dengan ini diumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai berikut :
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 1 7 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dnncita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sahatau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggolaPartai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjua berdastkan putusan pengadilan yangtelah memperolehkekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS :
- Periode Pertama di mulai dari Tahun 2005 hingga tahun 2009
- Periode Kedua di mulai dari Tahun 20 10 hingga tahun 2014, dan seterusnya.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Pas foto 4 x 6 sejumlah 2 lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah
atas/sederajat; - Surat pemyataan bermaterai cukup (6.000) dan ditandatangani dalam formulir yang berisi :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhirurgka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi I 7 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancpm dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pemah diberikan surksi pemberhentian tetap oleh Kpu/Kip Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, ppS dan KppS pada pemili\an Umum atau Pemilihan;
- Belum pemah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggotaPPK, PPS
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
- Surat Ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN (Aparatur sipil Negara), Pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa sebagaimana format terlampir;
- Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud, masing-masing dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan l fotocopy)
Keterangan :
- Formulir dapat diunduh di www.kpu-pemalangkab.go.id atau dapat diambil di KPU Kabupaten Pemalang Jl. A. Yani Selatan Nomor 59 Pemalang, Jawa Tengah
- Kelengkapan berkas administrasi dimasukan amplop kabinet (amplop besar warna coklat)
- Bagian depan amplop kabinet ditulis narna lengkap, alamat dan nomor telepon/ H
Untuk syarat lainnya bisa dilihat di surat edaran dibawah ini :
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat di Kabupaten Pemalang. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website KPU Pemalang (http://kpu-pemalangkab.go.id/) atau menghubungi kantor balai desa. (AdminDesa)