Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat Desa. UU Desa memberikan ruang bagi desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini dibandingkan dengan nasional bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional.
Sistem Informasi Desa juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga UU Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Sistem informasi desa bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa. Selain itu dengan teknologi, pengelolaan dana akan lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.
Seperti halnya yang sedang dan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sekarang ini, melalui Dispermades dan Puspindes program Literasi Digital Desa terus digalakkan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan whorkshop sekaligus peluncuran layanan Sidekem Center, ini merupakan langkah dalam rangka menuju Literasi Digital Desa. Desa Pegiringan dengan wilayah geografis yang sangat mendukung, tentunya menjadi wilayah yang harus siap dalam menghadapi Literasi Digital Desa. Persiapan Pemerintah Desa dan perangkatnya, dukungan dan partisipasi serta pemahaman warga menjadi kunci sukses dalam menghadapi literasi digital desa yang merupakan proses dari kemajuan jaman.
Dikatakan Kepala Desa Pegiringan (Duhari Daya) berbagai persiapan terus dilakukan, antara lain persiapan sumber daya manusia, Perangkat Desa wajib melek teknologi, yang tidak bisa wajib mengikuti pelatihan baik komputer, internet dan teknologi lainnya, sarana dan prasarana mulai dari Internet, Laptop secara bertahap dipenuhi, pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat yang ahli dibidang IT diberdayakan untuk menunjang. Program RT RW net akan segera dibangun, website desa, serta aplikasi si Dekem akan menjadi awal desa Pegiringan menuju Literasi Digital Desa. Selain dari internal pemerintah desa, juga perlu daya dukung dari semua komponen lembaga desa lainnya serta masyarakat, karena literasi digital desa juga akan berdampak langsung pada masyarakat.
Diharapkan dengan literasi digital desa, Transparansi publik, pelayanan prima serta pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang akan lebih mudah terwujud dan masyarakat akan lebih mudah melihat dan berpartisipasi langsung didalamnya. Sebagai contoh data base kependudukan agar lebih terkontrol secara digital, pelayanan akan lebih mudah, Kedepannya teknologi akan menjadi alat untuk mempermudah segala informasi dan komunikasi, masyarakat akan dapat terkoneksi langsung sehingga tidak ada lagi anggapan-anggapan penyalahgunaan kewenangan, karena dengan literasi digital desa, masyarakat akan dapat langsung menjadi pengawas publik dalam proses pelaksanaan pemerintahan.
Sisi lain dampak dari literasi digital desa adalah dampak negatif bagi masyarakat. Begitu mudahnya akses internet, media sosial dan akses lainnya, tentunya juga harus di antisipasi, salah satunya dengan penggunaan internet sehat dan teknologi ramah lingkungan, ramah anak dan ramah masyarakat. Jangan sampai sisi baik diperoleh namun sisi buruk lainnya terabaikan. Memang tidak mewujudkan itu semua, dibutuhkan keseriusan dan kerja sama serta kemauan dari setiap stakeholder dipemerintahan desa, perangkat desa lebih dituntut untuk lebih maju, dukungan lembaga desa lainnya serta masyarakat mutlak dibutuhkan, saling bersinergi, saling melengkapi dalam satu tujuan dan emosional yang sama dalam mewujudkan desa yang maju, transparan dan sejahtera.