PPK dan TPK Desa 2017 Terbentuk, Pemerintah Desa Tekankan Masyarakat Berperan Aktif Membangun Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa)”. Untuk melaksanakan pembangunan dengan sumber dana dari dana desa, peraturan juga mewajibkan dibentuknya TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa, yang terlebih dahulu telah terbentuk PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa) dari unsur Aparat Pemerintah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai pengawas pelaksanaan tersebut.

Jum’at, 7 Juli 2017 Pemerintah desa Pegiringan melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan panitia pelaksana kegiatan (PPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan pada tahun 2017, Bertempat di Pendopo Balaidesa Pegiringan yang dimulai pukul 13.30 WIB. Rapat dihadiri oleh Perangkat desa Pegiringan, BPD, LMPD,KPMD, tokoh masyarakat, pemuda, pengurus PKK serta ketua RT se desa Pegiringan.

Kepala Desa Pegiringan, Duhari Daya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan TPK, PPK pembangunan desa adalah amanat undang-undang dan juga sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan gotong royong dalam proses pembangunan sarana prasarana desa sehingga diharapkan timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan pemberdayaan, memperluas kesempatan kerja, kemandirian serta kesejahteraan. Dibentuknya  Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan panitia pelaksana kegiatan (PPK) ini agar dalam pelaksanaan pembangunan lebih efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel. Pemerintah desa sangat berhati-hati dalam implementasi dana desa, tutur kepala desa.

Sementara itu Sekretaris Desa Pegiringan, Ma’muri menjelaskan bahwa tahun 2017 dana desa akan digunakan untuk kurang lebih 9 kegiatan yang tersebar di beberapa wilayah. Adapun kegiatannya berupa pengaspalan jalan, rabat beton, betonisasi gang dan senderan. Ma’muri juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihat detail kegiatan dan anggaran rencana penggunaan dana desa melalui papan transparansi desa, website desa atau menanyakan langsung ke pemerintah desa, agar tidak terjadi kekeliruan dan prasangka buruk, Ma’muri mengharapkan masyarakat ikut aktif mengawasi, mengawal dan bersama membangun desa. Yang berkaitan dengan TPK dan PPK Ma’muri juga menjelaskan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK dan PPK harus memenuhi kriteria :

  1. memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
  2. tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  3. dapat bekerja secara berkelompok dalam melaksanakan tugas.

Dengan terbentuknya TPK dan PPK Desa Pegiringan, semoga pelaksanaan pembangunan terlaksana dengan baik transparan dan akuntabel. (admin)

Author: AdminDesa
Pegiringan adalah desa di kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia. Pegiringan salah satu desa di kecamatan Bantarbolang yang mempunyai bahasa yang khas di banding daerah lain di Pemalang, yaitu pengucapan vokal akhir (a) dibaca dengan (e) seperti pada kata belah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *