Pada Tahun 2017 di Kabupaten Pemalang hampir seluruh desa akan melaksanakan pengangkatan perangkat desa pada Jabatan Perangkat Desa yang kosong karena Perangkat Desa berhenti atau karena susunan organisasi atau karena pembentukan Desa baru.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2017 Perubahan ketiga atas petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan desa oleh Kepala Desa yang ditandai dengan membentuk panitia pengangkatan perangkat desa, namun demikian Kepala Desa berkewajiban memfasilitasi agar penyelenggaraan pengangkatan perangkat desa di Desa dapat berjalan lancar, tertib dan aman serta efektif dan efesien, salah satunya adalah pengangkatan perangkat desa Pegiringan.
Pengangkatan perangkat desa desa Pegiringan tahun 2017, akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2017. Guna mensukseskan kegiatan tersebut Pemerintah Desa Pegiringan hari ini, Rabu, (20/10) bertempat di Pendopo Balai Desa Pegiringan menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan serta pelantikan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2017.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa Pegiringan dihadiri oleh BPD, LPMD, Ketua RT/RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat serta Lembaga yang lain yang ada di Desa Pegiringan. Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh Kepala Desa Pegiringan, Duhari Daya. Dalam sosialisasinya Kepala Desa menyampaikan Dasar Hukum pengangkatan Perangkat Desa Pegiringan Tahun 2017, salah satunya adalah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2017 Perubahan ketiga atas petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kepala Desa juga menjelaskan Teknis dan Syarat Perangkat secara garis besar. Adapun Tahapan yang dilakukan adalah tahapan seleksi Administrasi, tes Kesehatan, tes wawancara, Praktek, dan yang terakhir adalah ujian tes tertulis. Untuk lebih jelas panitia yang akan dibentuk nantinya membuat edaran atau pengumuman terkait syarat dan tahapan pengangkatan perangkat desa Pegiringan tahun 2017. Bahwa Tahapan Pencalonan Perangkat Desa ini dilakukan dengan Sistem Gugur, Yaitu apabila satu Tahapan dinyatakan LULUS, peserta berhak lanjut ketahapan selanjutnya, dan apabila dinnyatakan TIDAK LULUS maka peserta tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya. Pada akhir sosialisasinya kepala desa Pegiringan mengajak masyarakat untuk mendukung panitia dan bersama mensukseskan pengangkatan perangkat desa, masyarakat tidak perlu saling curiga mencurigai, Pemerintah Desa tidak akan mengintervensi, semua diserahkan kepada panitia, tegas Kepala Desa
Sosialisasi kedua disampaikan oleh ketua BPD desa Pegiringan, Asrori. Terkait pengangkatan perangkat desa, Asrori menjelaskan desa Pegiringan akan mengisi kekosongan perangkat, yaitu Kadus 5 dan Kasi pelayanan, beliau mengajak kepada seluruh putra terbaik desa Pegiringan, yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Tokoh masyarakat diharapkan ikut menginformasikan atau mensosialisasikan kegiatan kepada anggota masyarakat diwilayahnya. Asrori berharap warga masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif saat penjaringan Perangkat nanti, serta panitia yang nanti terbentuk untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya dalam sesi pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa, peserta sepakat secara demokratis melalui pemilihan langsung peserta rapat memilih 5 kandidat calon ketua yang diajukan, hasil pemilihan panitia sbagai berikut :
- Ketua : Abdul Wahab (unsur tokoh masyarakat)
- Sekretaris : Imam Rafi’i, S. Pd. (unsur pemuda)
- Bendahara : Mafiyah (unsur perangkat desa)
- Seksi-seksi :
Seksi pendaftaran dan penelitian berkas :
- Warnanto (unsur LPMD)
- ugiyarso, S. Pd. (unsur tokoh masyarakat)
Seksi seleksi dan ujian penyaringan :
- Rozikin, S. Pd. (unsur pemuda)
- Tohari Alfun (unsur tokoh masyarakat)
Seksi logistik dan perlengkapan :
- Tarono (unsur RT)
- Sakwan (unsur masyarakat)
Setelah panitia terbentuk, selanjutnya dilakukan Pengambilan Sumpah Panitia Pengangkatan Perangkat. Pembacaan Sumpah yang dibacakan Kepala Desa ditirukan dengan khidmat oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Pegiringan Tahun 2017. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Oleh Kepala Desa Pegiringan dan penandatanganan Berita Acara Oleh Panitia terpilih. (AdminDesa)