Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan pencegahan pungutan liar merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang yang bertujuan memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi kepada aparatur Negara dan masyarakat luas tentang pemahaman mengenai produk hukum daerah yang baru atau yang mengalami perubahan serta sebagai upaya pencegahan pengutan liar diwilayah kabupaten Pemalang
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan pencegahan pungutan liar rutin dilaksanakan setiap tahun guna mengejawantahkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Produk Hukum Daerah dan pencegahan pungutan liar ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan .
Tentu saja, tidak semua Peraturan Daerah yang menjadi materi Sosialisasi karena jumlahnya yang cukup banyak. materi Sosialisasi dipilih yang muatannya banyak bersentuhan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat luas. Sedangkan materi Peraturan Daerah lain yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu, Sosialisasi dilaksanakan oleh OPD terkait yang membidangi, langsung kepada kelompok sasaran.
Pada tahun 2018 ini, Sosialisasi bertempat di pendopo kecamatan Bantarbolang. Pemateri sosialisasi Produk Hukum Daerah dan pencegahan pungutan liar disampaikan oleh Narasumber dari SKPD terkait, terdiri dari :
- Peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan hiburan, pemateri oleh Satuan polisi pamong praja kabupaten Pemalang
- Peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 16 tahun 2017 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemateri oleh Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Pemalang
- Peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 17 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pemateri oleh Badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten Pemalang
- Peraturan daerah kabupaten Pemalang Nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan di kabupaten Pemalang, pemateri oleh Dinas perpustakaan kabupaten Pemalang
Dalam sosialiasi tersebut, desa Pegiringan mendelegasikan unsur BPD, perangkat desa dan wakil masyarakat untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Diharapkan dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah ini, nantinya dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, sehingga pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum. (Admin)
Komentar Terbaru