Desa mandiri adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (aset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Sumber daya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warganya. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik. “tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi semua sudah terbuka dan masyarakat berhak mengetahui dan mengakses informasi publik. Apalagi dengan kewenangan yang dimiliki desa untuk mengelola anggaran nya sendiri, Desa harus menyediakan akses kepada masyarakat terkait transparansi pembangunan di desa.
Menurut Kepala Desa Pegiringan (Duhari Daya) Prinsip-prinsip Good Governance dalam di Desa harus menitikberatkan pada aspek masyarakat sebagai aktor terdepan di samping nilai-nilai moralitas personal dan kelembagaan, Prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan pemerintahan desa adalah pemerintah yang harus membuka seluas-luasnya atau transparan terhadap masyarakat, sehingga membangun opini untuk kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah desa, dan juga pemerintah harus bertanggung jawab dalam hal apapun.
Dalam rangka mewujudkan Good Governance tersebut, Kamis, (23/02/2017) Pemerintah Desa Pegiringan secara bertahap memasang papan informasi di beberapa tempat strategis, sebagai wujud komitmen pemerintah desa akan transparansi dan informasi publik. Papan Informasi ini untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Selain sebagai sarana informasi, papan informasi juga sebagai sarana pembelajaran (edukasi) prinsip transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat. Selain papan informasi wujud transparansi lainnya juga masyarakat bisa melihat melalui website desa dan media sosial (Twitter, Facebook Desa). Harapannya semua informasi tentang desa dan pembangunannya semua masyarakat akan dapat melihat, sehingga tidak ada fitnah dalam penyelenggaraan pembangunan.