Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.
Dana desa nerupakan dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang peruntukannya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
Ada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
BLT Dana Desa ditujukanuntuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa, dengan sumber dana yang berasal dari dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pemulihan ekomoni masyarakat miskin Pasca covid 19.
Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa. Bertempat di Pendopo Balai Desa Pegiringan yang dipimpin oleh Kepala Desa Pegiringan dan di hari oleh BPD, LPMD, Ketua RT, Kadus dan Tokoh Masyarakat disepakati bahwa KPM yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk Desa Pegiringan sebanyak ….. KPM.
Setelah KPM BLT Dana Desa ditetapkan dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya rancangan APBDes 2024 ditetapkan menjadi APBDes Desa Pegiringan Tahun 2024 pada Forum Musyawarah Desa yang dipimpin oleh ketua BPD dan dihadiri oleh Forkompimcam serta Pendamping Desa.